NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –Apa saja syarat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan? Pencairam bisa via online.
Apakah Anda ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mengunjungi kantor fisik?
Kini, proses ini bisa dilakukan secara online. Namun, untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tetap diperlukan terpenuhinya persyaratan baik melalui online ataupun offline.
BACA JUGA:Ingin Klaim JHT? Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asyik 2024
Layanan ini mempermudah Anda untuk mengajukan klaim JHT dengan cepat dan efisien.
Berikut adalah panduan lengkap untuk membantu Anda memahami syarat dan langkah-langkah yang diperlukan.
BACA JUGA:Lengkap, Rincian Dana Desa di Kabupaten Jember 2024, Banyak yang Lebih dari Rp 2 Miliar
Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat dicairkan berdasarkan kondisi tertentu.
Untuk dapat mencairkan JHT, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Bisa Pilih Sekma Konvensional atau Syariah, Begini Cara Gadai Tabungan Emas Pegadaian
Kondisi yang Memungkinkan Anda Mencairkan JHT
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan beberapa kondisi di mana Anda dapat mencairkan JHT. Kondisi-kondisi ini mencakup:
1. Usia Pensiun 56 Tahun
- Anda sudah mencapai usia 56 tahun, yang merupakan usia pensiun standar.