2. Usia Pensiun Menurut Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Usia pensiun yang diatur dalam PKB perusahaan Anda mungkin berbeda dari standar umum, dan Anda bisa mencairkan JHT sesuai dengan ketentuan tersebut.
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berakhir
- Jika Anda bekerja dengan kontrak PKWT, Anda bisa mencairkan JHT setelah kontrak tersebut berakhir.
4. Berhenti Usaha untuk Bukan Penerima Upah (BPU)
- Bagi peserta yang bukan penerima upah dan telah menghentikan usahanya, pencairan JHT dapat dilakukan.
BACA JUGA:Ingin Klaim JHT? Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asyik 2024
5. Mengundurkan Diri
- Jika Anda telah mengundurkan diri dari pekerjaan, Anda memenuhi syarat untuk mencairkan JHT.
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Anda dapat mencairkan JHT jika terkena PHK dari perusahaan tempat Anda bekerja.
7. Meninggalkan Indonesia Selamanya
- Warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI) yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya dapat mengajukan klaim JHT.
8. Cacat Total Tetap
- Peserta yang mengalami cacat total tetap yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk bekerja dapat mencairkan JHT.
9. Meninggal Dunia
- Jika peserta meninggal dunia, ahli warisnya dapat mencairkan JHT yang bersangkutan.
10. Klaim Sebagian JHT 10%
- Peserta dapat mencairkan 10% dari saldo JHT sebagai persiapan menjelang pensiun.
11. Klaim Sebagian JHT 30% untuk Pembelian Rumah
- Peserta dapat mencairkan hingga 30% dari saldo JHT untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit.
BACA JUGA:Siap-siap! Seleksi CPNS Kemenag 2024 Segera Dibuka, Ini 7 Syarat Pendaftaran yang Wajib Dilengkapi
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim JHT
Setiap kondisi di atas memerlukan dokumen pendukung yang berbeda. Berikut adalah daftar dokumen yang perlu Anda siapkan berdasarkan kondisi klaim Anda:
1. Usia Pensiun 56 Tahun:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP (untuk saldo lebih dari 50 juta atau jika sudah mengajukan klaim sebagian sebelumnya)
2. Usia Pensiun PKB Perusahaan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP (untuk saldo lebih dari 50 juta atau jika sudah mengajukan klaim sebagian sebelumnya)
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT):
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP (untuk saldo lebih dari 50 juta atau jika sudah mengajukan klaim sebagian sebelumnya)