NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jadwal rekrutmen Pantarlih Pilkada Jambi 2024 ditunda, cek perubahan tanggalnya di sini.
Pantarlih Pilkada 2024 menjadi salah satu elemen penting badan Ad Hoc dalam melaksanakan kesuksesan jalannya pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:3 Keutamaan Puasa Dzulhijjah, Pahala Dilipatgandakan! Ini Niat dan Tata Caranya
Mengacu pada PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan tujuan untuk membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
Tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) biasanya hanya akan memiliki satu orang petugas Pantarlih. Selain itu, Pantarlih juga termasuk salah satu badan Ad Hoc yang wajib ada setiap pelaksanaan pemilihan guna melancarkan dan mensukseskan baik pemilihan Presiden, legislatif, maupun kepala daerah.
BACA JUGA:3 Keutamaan Puasa Dzulhijjah, Pahala Dilipatgandakan! Ini Niat dan Tata Caranya
Jadwal Pantarlih Jambi 2024 di Tunda
Dikutip dari situs resmi metrojambi.com, untuk jadwal proses rekrutmen petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Muaro Jambi dikabarkan ditunda.
Semula proses rekrutmen petugas Pantarlih ini, dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi Almuttaqin mengatakan, penundaan proses rekrutmen ini dikarenakan adanya Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU Pusat yang diperbaharui.
Proses rekrutmen ini, kata dia semula akan dijadwalkan tanggal 5 Juni 2024. Dan berubah menjadi tanggal 13 sampai 19 Juni dan Pelantikannya tanggal 24 Juni 2024," kata Almuttaqin kepada pewarta.
Almuttaqin menyampaikan, bahwa dengan adanya penundaan proses rekrutmen petugas Pantarlih ini, sama sekali tidak mempengaruhi proses Pilkada di Jambi nantinya.
"Satu TPS yang pemilihnya diatas 400 orang nantinya dibutuhkan 2 orang petugas Pantarlih," katanya.