Gaji dan Honor Pantarlih Pilkada 2024
Dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, tercantum gaji dan honor untuk setiap badan Ad Hoc termasuk Pantarlih Pemilu.
Di tahun 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa ada kenaikan untuk honor dan gaji semua elemen badan Ad Hoc.
Bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih alias Pantarlih, honor yang akan diterima baik di Pemilu maupun Pilkada yakni sebesar Rp 1 juta.
Angka tersebut lumayan meningkat ketimbang di pemilihan tahun 2019 yang hanya berkisar Rp 800 ribu saja.
BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Jadi WNA, Segini Biaya yang Perlu Disiapkan
Tugas dan Wewenang Pantarlih dalam Pilkada 2024
Mengutip PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut rincian tugas dan wewenang Pantarlih dalam Pilkada 2024, di antaranya:
1. Membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Selain itu, Pantarlih juga memiliki kewajiban yang mencakup.
7. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
8. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.