BACA JUGA:Mandi di Bendungan Trokon Curup Wanita Muda Tenggelam
Tugas Pantarlih Secara Teknis
Pantarlih, atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, adalah para petugas yang bertugas dalam pemilu untuk mengumpulkan data pemilih, memperbarui data pemilih, dan melakukan kegiatan terkait pemutakhiran data. Untuk Pemilu 2024, Pantarlih memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keakuratan data pemilih.
Setelah mengenali buku panduan Pantarlih Pemilu 2024, secara teknis menurut ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka Pantarlih memiliki tugas antara lain:
1. Mengikuti bimbingan teknis
2. Menyusun rencana kerja
3. Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW
BACA JUGA:Keutamaan Puasa 9 Dzullhijjah Lengkap dengan Niat, Salah Satunya Diampuni Dosa Selama Dua Tahun
4. Melaksanakan Coklit
5. Membuat laporan harian
6. Menentukan alamat potensial TPS
7. Menyusun laporan hasil coklit
8. Menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS
9. Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.