Pria kelahiran Desa Pemunduran Kumpeh Ulu itu menjelaskan beberapa persyaratan pendaftaran petugas Pantarlih nantinya. Yaitu, merujuk pada peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Adapun syarat itu meliputi:
1. Harus warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.
2. Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih, sehat secara jasmani dan rohani.
3. Selain itu, tambanya, berpendidikan paling rendah jenjang SMA dan tidak tergabung dalam partai politik.
BACA JUGA:Jangan Terlewat, Ini Jadwal Rekrutmen Pantarlih Pilkada Bengkulu 2024, Cek Persyaratannya di Sini
"Apabila persyaratan pendidikan tidak terpenuhi, maka Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca dan menulis dan berhitung dengan bukti pernyataan," katanya.
"Setelah memenuhi persyaratan diatas, selanjutnya harus melengkapi dokumen-dokumen lainnya," tambahnya.
Untuk dokumen syarat Pantarlih Pilkada 2024 berbeda-beda pada setiap daerah. Namun, syarat dokumen yang umumnya dibutuhkan dalam pendaftaran Pantarlih terdiri dari:
1. Fotokopi KTP elektronik (e-KTP).
2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
3. Daftar riwayat hidup dari KPU.
4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm yang disertakan ke daftar riwayat hidup.
5. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
6. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani.
BACA JUGA:Harga Sewa Kos Dekat Kampus Unsri Palembang, Harga Terjangkau dan Aman