NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berapa gaji Pantarlih Pilkada 2024? Segini nominalnya yang ditetapkan KPU RI.
Untuk besaran gaji dan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 atau panitia pemutakhiran data pada pemilihan kepala daerah sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
BACA JUGA:Canggih! Pakai AI, BRI Kenalkan Conversational Banking hingga Robot Cash Management
Nominal gaji tersebut sesuai dengan tugas yang diemban Pantarlih. Pantarlih akan melaksanakan sejumlah tugas, salah satunya melakukan tahapan pemutakhiran data atau kegiatan memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT).
Kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten atau Kota dengan bantuan PPK, PPS dan Pantarlih.
Setelah menjalankan tugas tersebut, Pantarlih akan menerima gaji yang akan diberikan jika durasi kerjanya berakhir. Simak selengkapnya dibawah ini mengenai rincian gaji dan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 lengkap jumlah anggotanya.
BACA JUGA:4 Keistimewaan Bulan Dzulhijjah, Simak Waktu Pelaksanaan dan Niatnya
Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024
Mengutip berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024, Pantarlih akan diberikan honor atau gaji sebesar Rp 1.000.000.
Besaran gaji Pantarlih mengalami kenaikan dari tahun 2019 yang menerima honor Rp 800. Penetapan gaji tersebut diputuskan juga dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.
Pantarlih akan menerima gaji apabila menyelesaikan tugas sesuai dengan ketentuan masa kerja. Merujuk Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih termasuk cukup singkat dibandingkan PPK dan PPS.
BACA JUGA:Selupu Rejang ‘Banjir’ Sirup, Ada Truk Terjun ke Dalam Jurang, Sopirnya Warga Kota Palembang
Durasi yang ditetapkan untuk Pantarlih selama 1 bulan masa kerja. Dimulai dari 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024. Lewat dari tanggal itu, Pantarlih bukan lagi anggota badan adhoc Pilkada 2024.
Adapun jumlah anggota Pantarlih Pilkada 2024 yakni dalam pasal 47 dan 48 dijelaskan bahwa anggota Pantarlih terdiri dari satu orang untuk setiap Tempat
Pemungutan Suara (TPS). Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga atau masyarakat biasa.