Berapa Gaji Pantarlih Pilkada 2024? Segini Nominalnya yang Ditetapkan KPU RI

Minggu 09-06-2024,14:49 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Jadi, setiap TPS di provinsi, kabupaten kota hingga kecamatan akan ada satu orang yang bertugas sebagai Pantarlih. Ia akan menjalankan tugas-tugas yang sudah ditetapkan KPU terkhusus untuk pemutakhiran data pemilih dan bertanggung jawab kepada PPS.

BACA JUGA:Ambil Burung Kutilang, Nyawa Remaja Ini Nyaris Melayang

Pengangkatan Pantarlih dilakukan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Seleksi penerimaannya berlangsung secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas integritas dan kemandirian calon terpilih.

Dalam proses perekrutan anggota Pantarlih, PPS melakukan sejumlah tahapan kegiatan, di antaranya:

1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih

2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih

3. Penelitian administrasi calon Pantarlih

4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih

5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih

Jika dalam seleksi terbuka tidak ada peserta yang mendaftar, maka PPS dapat melakukan penunjukkan calon Pantarlih untuk ditetapkan. Setelah itu, dilakukan pelantikan dan pengucapan sumpah janji Pantarlih.

BACA JUGA:Tertarik Jadi Pantarlih Pilkada 2024? Seperti Ini Tugas dan Kewajibannya

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

KPU RI menyiapkan sejumlah tugas lain untuk Pantarlih selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Tugas tersebut wajib dijalankan selama masa kerja berlangsung. Berikut daftar tugas Pantarlih Pilkada 2024:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

Kategori :