4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Tertarik Jadi Pantarlih Pilkada 2024? Seperti Ini Tugas dan Kewajibannya
Sementara untuk kewajiban Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut ini daftar lengkapnya:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Itulah rincian gaji dan masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan jumlah anggotanya.
BACA JUGA:Cerita Dibalik Siswi SMK Tewas Tenggelam di Trokon Curup, Pihak Sekolah Angkat Bicara
Sebagai informasi, berikut persyaratan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, yang dilansir dari situs trito.id:
Pelamar pantarlih Pilkada 2024 wajib memenuhi beberapa persyaratan, terkait usia, kewarganegaraan, hingga pendidikan.
Persyaratan pendafataran pantarlih Pilkada 2024 tercantum diPasal 49 PeraturanKPU Nomor 8 Tahun 2022, sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun.
2. Berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih.
3. Mampu secara jasmani dan rohani.
4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.