Berapa Gaji Pantarlih Pilkada 2024? Segini Nominalnya yang Ditetapkan KPU RI

Minggu 09-06-2024,14:49 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

5. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.

BACA JUGA:Anggota Polisi Dikeroyok Buruh Harian, Pelakunya Berhasil Ditangkap

Selain persyaratan umum di atas, pelamar pantarlih Pilkada 2024 juga wajib memenuhi dokumen persyaratan.

Dokumen syarat pantarlih Pilkada 2024 berbeda-beda pada setiap daerah. Namun, syaratdokumen yang umumnya dibutuhkan dalam pendaftaran Pantarlih terdiri dari:

1. Fotokopi KTP elektronik (e-KTP).

2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

3. Daftar riwayat hidup dari KPU.

4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm yang disertakan ke daftar riwayat hidup.

5. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.

6. Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani.

BACA JUGA:3 Keutamaan Puasa Dzulhijjah, Pahala Dilipatgandakan! Ini Niat dan Tata Caranya

Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Seleksi dan pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 diselenggarakan oleh sektretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU masing-masingkelurahan.

Proses pendaftaran dapat berlangsung secaraonline maupun offline sesuai kebijakan dari masing-masing penyelenggara.

Berikut tata cara pendaftaran pantarlih Pilkada 2024 secara umum:

1. Mengunjungi sekretariat PPS atau kantor KPU daerah setempat.

Kategori :