Benarkah Hewan Kurban akan Menjadi Kendaraan di Akhirat? Begini Penjelasannya

Senin 10-06-2024,16:51 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Salah satu hikmah yang bisa didapat dari berkurban adalah saling berbagi dan memberi kepada sesama manusia. Sebab, daging hewan kurban yang telah disembelih akan dibagikan.

BACA JUGA:7 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru di Periksa Penyidik Secara Bergantian

Dengan kurban, seorang muslim dapat mengambil pelajaran untuk membangun kesadaran tentang kepedulian terhadap sesama, terutama terhadap orang tidak mampu.

Namun, tahukah Anda bahwa yang berhak menerima daging kurban memiliki ketentuan. Oleh karena itu, penting agar pembagiannya harus tepat sasaran.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, berikut adalah 3 golongan yang berhak menerima daging kurban:

1. Shohibul Kurban
Orang yang berkurban atau disebut sebagai shohibul qurban, berhak mendapatkan sepertiga bagian dari daging kurban. Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad).

Orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

BACA JUGA:Gitaris Sheila On 7 Eross Candra Lelang Gitar Bersejarahnya untuk Sumbang ke Gaza, Laku Rp 125 Juta

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

Hal ini berdasar Hadits Riwayat Ibnu Umar yang berbunyi, “Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga.” (HR. Ibnu Umar)

BACA JUGA:Mantap! BRI Raih Best Private Bank - Indonesia dalam Global Private Banking Innovation Awards 2024

3. Fakir miskin
Golongan yang berhak mendapatkan daging hewan kurban berikutnya adalah Fakir miskin. Sebagaimana salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah sepertiga, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. Sebagaimana firman Allah dalam kuran surah Al-Hajj ayat 28, yang artinya:

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al-Hajj : 28).

Demikianlah ulasan mengenai, apakah benar hewan kurban akan menjadi kendaraan di akhirat? Begini penjelasannya.

 

Kategori :