BACA JUGA:7 Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru di Periksa Penyidik Secara Bergantian
Ditambahkan Iptu. Ayu, atas peristiwa laka tunggal itu pihaknya mengambil tindakan berupa penilangan sekaligus penahanan kendaraan.
“Tilang dilakukan karena sudah membuat kemacetan lebih dari 12 jam. Untuk sementara kita juga akan lakukan penahanan kendaraan. Dalam penegakan hukum penilangan selain penahanan surat-surat, kendaraan juga akan kita tahan,” tegas Iptu. Ayu.
Novan Alqadri