Kriteria ruang perawatan termuat dalam Pasal 46A Perpres 59/2024. Berikut ini merupakan 12 kriteria yang harus dipenuhi pihak rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Ventilasi udara.
- Pencahayaan ruangan.
- Kelengkapan tempat tidur (dilengkapi minimal dua kotak kontak dan tidak boleh percabangan atau sambungan langsung tanpa pengamanan arus).
- Meja kecil per tempat tidur.
- Temperatur ruangan stabil: 20-26°C.
- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi.
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat: Jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter, jumlah kamar dengan 4 tempat tidur, ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 - 80 cm, dan tempat tidur dua crank.
- Tirai atau partisi antar tempat tidur.
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap: Arah bukaan pintu keluar, kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi, adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven).
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas: Ada tulisan atau simbol “disable” pada bagian luar, memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan atau handrail, permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan, dan bel perawat yang terhubung pada pos perawat.
- Outlet oksigen.
Meskipun pemerintah telah menerapkan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS untuk BPJS Kesehatan untuk besaran iuran akan tetap mengikuti aturan sebelumnya, yang dibedakan berdasarkan kepesertaan masyarakat.
BACA JUGA:6 Cara Membuat Masker Daun Sirih! Manfaatkan untuk Kecantikan, Tampil Cantik Berseri Setiap Hari
Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024:
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri harus membayar iuran sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp35.000 untuk kelas III yang mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per bulan.
BACA JUGA:8 Manfaat Masker Kopi untuk Kecantikan, Begini Cara Membuatnya, Cantik Alami Tanpa Merkuri
Perincian biaya iuran BPJS Kesehatan KRIS adalah sebagai berikut:
BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
Kelas 3 BPJS Kesehatan: Rp 35.000 per bulan
BACA JUGA:Ini Manfaat dan Cara Membuat Masker Lidah Buaya untuk Kecantikan, Hempaskan Penuaan Dini!
Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan akan menerapkan kelas baru yang dikenal sebagai KRIS.
Namun, meskipun adanya peningkatan ini, ada beberapa pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan menurut Perpres 59 Tahun 2024.
BACA JUGA:Ngga Perlu Obat! Ini 5 Bahan Herbal yang Dapat Meningkatkan Imun Tubuh
Daftar Layanan Tak Ditanggung ini mencakup beberapa kategori, termasuk kecelakaan lalu lintas. Dalam perubahan Pasal 52, program jaminan kecelakaan lalu lintas tidak lagi dijamin oleh BPJS Kesehatan.