Jadi, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, pelayanan kesehatannya tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, ada juga beberapa pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Contohnya adalah alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
Hal ini berarti bahwa jika seseorang membutuhkan alat atau obat kontrasepsi, mereka harus membayarnya sendiri.
BACA JUGA:7 Obat Alami Penawar Racun Ular, Salah Satunya Air Kelapa
Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak akan menanggung pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang. Ini adalah perubahan penting yang perlu diperhatikan oleh peserta BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Minuman Paling Ampuh Pembersih Racun Dalam Tubuh, Begini Cara Mengolahnya
Dengan pemahaman tentang Daftar Layanan Tak Ditanggung menurut Perpres 59 Tahun 2024 dan perubahan dalam Pasal 52, peserta BPJS Kesehatan dapat merencanakan pengeluaran kesehatan mereka dengan lebih baik.
Penting untuk selalu mengetahui batasan dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan kita.
BACA JUGA:Infonya 3 Jenis Daun Herbal Ini Ampuh untuk Menghilangkan Racun Dalam Tubuh
Demikianlah informasi tentang Penerapan KRIS untuk BPJS Kesehatan, terdapat 12 kriteria ruang perawatan. Semoga bermanfaat.
(Tianzi Agustin)