Ini Rincian Besaran Dana Desa di Kabupaten Nias Barat, Segini Gaji Kades Terbaru 2024, Tunjangan Dapat Juga

Selasa 11-06-2024,07:17 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Desa Togimbogi: Rp759.842,000

Desa Tugala: Rp766.900,000

Desa Tugala Gawu: = Rp895.441,000

Desa Tuhemberua: Rp886.375,000

Desa Tuhoowo: Rp771.856,000

Desa Tumori: Rp1.011.338,000

Desa Tuwa Tuwa: Rp991.371,000

Desa Tuwuna: Rp952.721,000

Desa Wango: Rp1.040.544,000

Desa Zuzundrao: Total Rp1.071.601,000

Gaji Kades Terbaru 2024

Mengutip website Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo), gaji kepala desa 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Gianyar 2024, Dari 64 Desa Ini Mana yang Dapat Pembagian Paling Besar?

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut: 

1.Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa). 

2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. “Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini. 

Kategori :