Bila kurban dalam keadaan sunnah, bukan karena nazar, maka diperbolehkan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Pertama, memakan daging kurbannya merupakan sunnah. Karena diniatkan tabarruk kepada hewan sembelihnya.
2. Kedua, tetap diperbolehkan untuk memberi makan kepada orang Islam yang kaya dengan daging tersebut.
3. Ketiga, wajib hukumnya untuk menyedekahkan daging kurban.
4. Keempat, jika orang yang berkurban hendak memakan daging kurban, bershadaqah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunnahkan agar ia memakan tidak lebih dari sepertiga, dan menshadaqahkan kurang dari sepertiganya.
5. Kelima, menshadaqahkan kulit hewan kurban atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak diperbolehkan baginya untuk menjual maupun menyewakannya.
BACA JUGA:Intip Besaran Dana Desa Tahun 2024 Setiap Desa di Kabupaten Badung, Teritinggi Rp1,7 Miliar
Sah Berkurban atas Nama Orang Lain
Kurban untuk orang yang sudah meninggal tetap sah karena disamakan dengan shadaqah, seperti yang telah dijelaskan di atas. Namun, ternyata perbedaan tetap ada jika berkurban untuk orang lain, antara anggota keluarga ataupun bukan.
Jika orang tersebut masih termasuk anggota keluarga semisal istri, anak dan lainnya, maka berkurban seperti itu tetap diperbolehkan tanpa harus minta izin terlebih dahulu.
Rasulullah pernah melakukan kurban atas nama istri-istrinya tanpa meminta izin terlebih dahulu.
BACA JUGA:Pengguna Apple Perlu Tahu, Simak 5 Tanda HP iPhone Disadap, Salah Satunya Muncul Iklan Seperti Ini
Namun jika orang tersebut bukan dari angota keluarga, haruslah meminta izin terlebih dahulu. Seperti ungkapan Syekh Wahbah Azzuhaili,
Demikian informasi mengenai hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana