Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Hukumnya

Selasa 11-06-2024,11:25 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian’’ (HR. At- Tirmidzi).

Ketentuan hukum sunnah muakkad disematkan oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah menyebutkan memang bagi orang yang mampu dan tidak dalam keadaan bepergian, hukumnya wajib.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Maluku Tengah 2024

Dalam madzhab Imam Syafii, sunnah muakkad disini bersifat kifayah. Sehingga jika dalam satu keluarga sudah ada yang berkurban dengan hewan yang cukup untuk tujuh orang, seperti sapi, kerbau dan onta.

Maka, anggota keluarga lain tidak ada tekanan berkurban lagi. Kesunnahan ini juga dibebankan kepada orang yang sudah baligh, berakal dan mampu.

Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, dalam al- Iqna’ fi halli Alfazhi Abi asy-Syuja’ mengatakan bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya, jika tidak maka menjadi sunnah ain.

BACA JUGA:Intip Besaran Dana Desa Tahun 2024 Setiap Desa di Kabupaten Badung, Teritinggi Rp1,7 Miliar

Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab/ beban ibadah) adalah orang Islam yang merdeka, sudah baligh, berakal, dan mampu.

Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal dengan Wasiat

Kurban untuk orang yang sudah meninggal ternyata terdapat berbagai perdebatan. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath- Thalibin tegas menyatakan bahwa tidak ada kurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali ia ketika masih hidup berwasiat.


وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا

Artinya:

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang sudah meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.’’

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum? Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Tulungagung Jawa Timur 2024

Dari penjelasan di atas, jika orang yang sudah memiliki niatan untuk berkurban baik melalui nazar maupun dengan wasiat, kemudian orang tersebut meninggal dunia, maka kurban tetap sah dan wajib untuk dijalankan. Untuk persoalan ini tentu tidak ada perdebatan lanjutan.

Namun, ada juga yang membolehkan kurban untuk orang yang meninggal tanpa harus adanya nazar dan wasiat terlebih dahulu.

BACA JUGA:Pengguna Apple Perlu Tahu, Simak 5 Tanda HP iPhone Disadap, Salah Satunya Muncul Iklan Seperti Ini

Kategori :