Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Hukumnya

Selasa 11-06-2024,11:25 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bolehkah berkurban untuk orang yang sudah meninggal, ini penjelasan hukumnya.

Hari raya Iduladha 1445 H di Indonesia tinggal menghitung hari lagi. Dimana ibadah kurban sudah menjadi suatu anjuran dalam Islam.

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum? Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Tulungagung Jawa Timur 2024

Ibadah kurban merupakan anjuran yang datangnya langsung dari Allah SWT, selain juga terdapat dalam hadits Nabi SAW.

Berkurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak dengan ketentuan tertentu pada Hari Idul Adha (10 Zulhijah) dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).

Hukum pelaksanaan ibadah kurban adalah sunah muakadah, begitu dianjurkan bagi kaum muslim yang merdeka, balig, berakal, dan mampu.

BACA JUGA:Waspada! Kenali 7 Tanda HP Disadap, Begini Cara Mudah Mencegahnya

Kendati demikian, hukum berkurban bagi Rasulullah SAW adalah wajib sebagaimana hadits riwayat Imam Tirmidzi sebagai berikut:

“Aku diperintahkan [diwajibkan] untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian,” (HR. At-Tirmidzi).

Lantas, bagaimana hukum menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal?

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum? Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Tulungagung Jawa Timur 2024

Hukum Kurban

Ibadah kurban di hari raya Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkad. Namun Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah ini, bahkan sejak disyariatkan sampai beliau meninggal dunia. Sehingga dapat dikatakan kalau kurban ini wajib untuk Nabi Muhammad SAW.

Hal ini berdasarkan pada salah satu sabda beliau yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi:


أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

Artinya:

Kategori :