Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Hukumnya

Selasa 11-06-2024,11:25 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Tanpa Wasiat

Abu al- Hasan Al- Abbadi memandang bahwa berkurban termasuk amalan sedekah. Seperti yang kita tahu bahwa sedekah yang diatasnamakan orang meninggal tetap sah dan memberikan kebaikan kepada sang mayit. Sehingga kurban untuk orang yang sudah meninggal tetap sah.


Imam Muhyiddin Syarf an- Nawawi mengatakan,


إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ. فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ. أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ

Artinya:

“Jikalau orang yang sudah meninggal dunia belum pernah wasiat untuk dikurbani lantas ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang sudah meninggal tersebut dari hartanya sendiri, maka menurut madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali memeprbolehkannya. Namun begitu, menurut madzhab Maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber- taqarrub kepada Allah, sebagaimana dalam ibadah sedekah dan ibadah haji.’’

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Situbondo Tahun 2024 untuk 132 Desa, 3 Desa Dapat Kucuran DD hingga Rp 2 M

Ini menjadi pengertian kepada kita, kalau ingin berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal atau siapapun yang telah meninggal, berarti kita mengikuti pendapat ulama yang membolehkan, seperti yang sudah djelaskan tadi.

Bahwa kurban yang dimaksudkan adalah sebagai sedekah, sedangkan bersedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia adalah sah dan bia memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

Ketentuan Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Lain

Sebagai tambahan informasi, artikel ini juga mengupas tentang ketentuan berkurban. Karena ketika membahas kurban untuk orang yang sudah meninggal, maka perlu mengetahui juga bagaimana ketentuan kurban secara umum, baik untuk diri sendiri maupun kurban untuk orang lain.

BACA JUGA:Berikut Rincian Dana Desa 2024 Kabupaten Gianyar, Apa Saja Prioritas DD 2024?

Sebelum melakukan penyembelihan hewan kurban, sudah selayaknya orang yang berkurban (ahli waris yang bertanggung jawab mewakili) niat terlebih dahulu dan menentukan hewannya.

Dalam kasus sekarang, penyelenggaraan kurban sangat terstruktur dan penyembelihan dilakukan oleh panitia kurban. Maka, mewakilkan seperti ini sudah dianggap cukup niatnya.

Kemudian, penyerahan hewan kurban selayaknya dilakukan kepada orang Islam yang berkategori tamyiz, yaitu dapat membedakan antara baik dan buruk (adil).  

Bagi orang laki-laki, akan lebih afdhal jika kurban disembelih sendiri, karena mengikuti Rasulullah SAW. Sedangkan bagi perempuan, sunnahnya untuk diwakilkan, dengan turut menonton proses penyembelihan.

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum? Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Tulungagung Jawa Timur 2024

Kategori :