NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pembagian hewan kurban yang benar, begini syarat dan 9 ketentuannya.
Untuk umat muslim yang tergolong mampu secara finansial menurut agama Islam dianjurkan melakukan ibadah kurban saat lebaran haji yang jatuh setiap tanggal 10 Zulhijah per tahunnya.
Ketika melakukan ibadah kurban ada sejumlah hal yang wajib diketahui mulai dari syarat hewan hingga pembagian daging.
Pembagian daging kurban yang benar adalah salah satu aspek penting dalam pelaksanaan ibadah kurban di hari raya Idul Adha.
BACA JUGA:Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Hukumnya
Dalam sebuah hadis dari Abdullah bin Qurth, Rasulullah saw bersabda tentang keutamaan berkurban Idul Adha:
“Hari yang paling agung di sisi Allah adalah hari kurban (Idul Adha), kemudian hari al-qarr.” (HR. Abu Daud 1765, Ibnu Khuzaimah 2866, dan disahihkan Al-Albani. Al-A’dzami mengatakan di dalam Ta’liq Shahih Ibn Khuzaimah bahwa sanadnya sahih)
Hukum ibadah kurban adalah wajib bagi yang mampu dan sunnah kafiyah. Hukum ibadah kurban sunnah kafiyah adalah bila ada salah satu anggota keluarga yang berkurban maka gugurlah tuntutan berkurban bagi anggota yang lain.
BACA JUGA:Pengguna Apple Perlu Tahu, Simak 5 Tanda HP iPhone Disadap, Salah Satunya Muncul Iklan Seperti Ini
Cara pembagian daging kurban yang dianjurkan dalam Islam dan telah disepakati para ulama adalah dibagi menjadi tiga bagian. 1/3 bagian daging kurban untuk yang berkurban dan keluarganya, 1/3 bagian untuk fakir miskin, dan 1/3 sisanya untuk disedekahkan kepada orang-orang yang membutuhkannya.
Menurut berbagai hadist yang telah ditafsirkan oleh para ahli hadist terkait dengan kurban, berikut adalah syarat dan tata cara dalam membagi hewan kurban menurut agama Islam:
Syarat atau Ketentuan Orang yang Berkurban
Orang yang berkurban memiliki syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi seperti berikut ini agar ibadah kurban yang dilakukan bisa sah:
1. Syarat pertama adalah harus beragama Islam. Jika orang yang berkurban memeluk agama lain maka akan dianggap sebagai penyembelihan hewan biasa, bukan sedekah atau berkurban.
2. Orang yang berkurban haruslah sudah dewasa atau yang dalam Islam dikenal juga dengan istilah “mumayyiz”. Maksud dari dewasa disini tidak harus yang berusia 30 atau 40 tahun namun sudah baligh dan dapat membedakan mana hal baik dan tidak baik.