BACA JUGA:5 Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Hari Tasyrik Menurut Ustad, Ada Dalil Tidak Boleh Puasa
3. Syarat lainnya adalah orang yang berkurban bukan merupakan budak dan harus dalam keadaan mampu. Maksud mampu disini tidak harus kaya raya namun mampu untuk membeli salah satu jenis hewan kurban yang disebutkan di atas tadi.
4. Syarat terakhir bagi orang yang hendak berkurban adalah disunahkan melaksanakan puasa Arafah dan Tarwiyah sebelum melakukan kurban di hari raya Idul Adha nanti.
Jika ingin kurban dengan cara yang mudah dan pembagian hewan kurban dijamin sesuai syariat Islam, maka bisa memilih Yatim Mandiri.
Pembagian Hewan Kurban yang Benar Menurut Islam
1. Jumlah Daging Kurban yang Dibagikan
Mengutip dari Al-Buhuti, yaitu seorang ulama madzhab Hambali, jumlah daging kurban yang layak dibagikan adalah 1 kg.
Ketika jumlah daging 1 kg ini dibagikan kepada golongan yang terutama memang membutuhkan maka pemberian ini sudah termasuk dalam hitungan sedekah.
BACA JUGA:Waspada! Kenali 7 Tanda HP Disadap, Begini Cara Mudah Mencegahnya
2. Target atau Penerima Daging Kurban
Ada tiga pendapat berbeda mengenai siapa saja yang berhak menerima daging qurban menurut ajaran agama Islam, yaitu:
- Fakir dan Miskin
Orang-orang yang berada di urutan pertama sebagai penerima daging kurban adalah para fakir dan miskin, lalu untuk dagingnya sendiri dibagikan dalam keadaan masih segar atau belum dimasak, jadi berbeda dengan daging aqiqah yang biasanya dibagikan sudah dalam keadaan siap makan.
Namun, ada juga sebagian ulama lain yang berpendapat bahwa daging dari hewan kurban boleh juga dimasak dulu baru kemudian dibagikan.
Ulama yang memiliki pendapat ini menganggap bahwa cara pembagian yang seperti ini dianggap lebih efisien karena penerima tidak harus repot memasak dulu namun langsung bisa memakannya.
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum? Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Tulungagung Jawa Timur 2024