BACA JUGA:Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Maluku Tengah 2024
Selain karena sesuai dengan syariat agama Islam, cara ini pun juga sesuai dengan surat edaran dari Menteri Agama Republik Indonesia nomor 18 tahun 2020.
7. Waktu Penyembelihan Harus Diperhatikan
Waktu penyembelihan hewan kurban juga masih berkaitan dengan pembagian daging kurban itu sendiri.
Penyembelihannya boleh dilakukan setelah selesai solat Idul Adha yaitu di tanggal 10 Dzulhijjah dan boleh juga di tiga hari tasyrik yaitu tanggal 11-13 Dzulhijjah.
Lalu untuk waktu penyembelihan bisa pada pagi, siang, atau juga sore hari asalkan sebelum matahari terbenam di hari tasyrik yang terakhir yaitu 13 Dzulhijjah tadi.
8. Status Kepemilikan Daging Kurban
Terkait dengan status dan hak kepemilikan dari hewan kurban yang telah diterima, ulama Syafi’iyyah berpendapat sebagai berikut:
- Jika Penerima Fakir Miskin
Daging kurban yang diterima oleh golongan fakir dan miskin memiliki status kepemilikan seluruhnya atau secara penuh, yang dalam agama Islam disebut dengan “tamlik”.
Maksud dari status kepemilikan ini adalah para penerima diperbolehkan untuk mengkonsumsi sendiri daging yang telah diterima, dapat dijual dan hasil dari penjualan digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi, dan dapat juga disedekahkan lagi kepada orang lain yang dirasa lebih membutuhkan.
- Jika Penerima Golongan Mampu atau Kaya
Sedangkan untuk penerima daging kurban yang termasuk ke dalam golongan mampu atau bahkan kaya secara finansial, maka status dari kepemilikan daging kurban tidak secara utuh.
Maksudnya adalah penerima hanya berhak untuk mengkonsumsinya sendiri dan tidak boleh dijual untuk hasilnya dialokasikan membeli kebutuhan pribadi yang sifatnya konsumtif.
9. Daging Kurban untuk Orang yang Berkurban, Bolehkah?