Pembagian Hewan Kurban yang Benar, Begini Syarat dan 9 Ketentuannya

Selasa 11-06-2024,11:51 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

- Dibagi Menjadi Tiga Bagian

Ada juga pendapat dari sebagian ulama lainnya yang menyatakan bahwa sebaiknya daging dari hewan kurban dibagikan kepada tiga golongan, yaitu sepertiga bagian untuk kaum fakir miskin, sepertiga berikutnya untuk orang yang melakukan ibadah kurban tadi, dan sepertiga sisanya untuk orang kaya.

Ada juga yang menafsirkan bahwa maksud dari orang kaya di sini adalah para kerabat, tetangga, dan juga sahabat atau orang-orang terdekat lain dari orang yang berkurban tadi.

Meskipun orang-orang ini termasuk dalam kategori berkecukupan, mampu, atau bahkan kaya namun berhak untuk mendapatkan bagian dari daging kurban tadi.

- Sedekahkan Semua Daging Kurban

Lalu ada juga pendapat ulama lain yang lebih menganjurkan bahwa sebaiknya daging dari hewan kurban disedekahkan hampir seluruhnya kepada fakir dan miskin.

Adapun orang yang berkurban tidak boleh mengambil daging namun hanya sedikit saja bahkan tidak sampai seperempat bagian. Hal ini dianggap akan mendatangkan lebih banyak keberkahan dari ibadah kurban yang telah dilakukan.

BACA JUGA:Warga Bumi Reog, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun 2024 untuk 281 Desa

3. Mengutamakan Kepentingan Umat

Masih terkait dengan waktu pembagian hewan kurban tadi, daging boleh untuk disimpan selama beberapa hari atau lebih namun di hadist berbeda yang diriwayatkan oleh Bukhari dijelaskan bahwa waktu pembagian maksimal adalah saat hari tasyrik.

Adapun pertimbangan dari hal ini adalah untuk mengutamakan kepentingan para umat. Maksudnya adalah daging kurban sebaiknya harus segera dibagikan kepada orang-orang yang memang berhak menerima tadi agar bisa segera dimanfaatkan yaitu dikonsumsi.

4. Jenis Hewan Kurban Harus Tepat

Daging kurban yang dibagikan haruslah berasal dari hewan yang memang diperbolehkan untuk dikurbankan.

Menurut ajaran Islam, beberapa jenis hewan yang boleh menjadi hewan kurban adalah hewan ternak, dan ternaknya pun tidak boleh sembarangan seperti ayam, bebek, atau kelinci.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Bondowoso 2024, Ini Daftar Desa yang Dapat Anggaran Paling Besar

Namun jenis yang benar adalah sapi, kerbau, kambing, unta, atau domba. Binatang ini pun harus dalam keadaan sehat, gemuk (dagingnya banyak), dan tidak boleh ada cacat di bagian tubuh manapun.

Kategori :