Pembagian Hewan Kurban yang Benar, Begini Syarat dan 9 Ketentuannya

Selasa 11-06-2024,11:51 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Selain itu, hewan kurban juga harus sudah cukup umur ketika akan disembelih. Umurnya sendiri berbeda-beda tergantung jenis hewan. Berikut daftarnya:

- Unta: minimal 5 tahun dan boleh lebih.

- Kerbau atau sapi: minimal 2 tahun

- Kambing atau domba: minimal berusia 1 tahun atau sudah berganti giginya.

5. Daging Kurban Bisa Langsung Dibagikan atau Disimpan

Menurut isi dari salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Muslim terkait dengan pembagian hewan kurban, daging dari hewan kurban tidak harus langsung atau segera dibagikan di hari yang sama dengan penyembelihan namun boleh untuk disimpan terlebih dahulu.

Namun untuk waktu penyimpanannya sendiri masih cukup diperdebatkan oleh para ulama karena ada yang berpendapat maksimal disimpan 3 hari dan ada juga yang bisa disimpan lebih dari 3 hari.

BACA JUGA:Toko 'Barang Batam' di Pasar Panorama Terbakar, Diduga Karena Korsleting Listrik

Sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban yang disimpan lebih dari 3 hari tidak terhitung kurban melainkan sedekah.

Hal ini berkaitan dengan aturan waktu berkurban sendiri yang dimulai sejak tanggal 10 Dzulhijah atau hari raya Idul Adha dan maksimal 3 hari sejak hari raya Idul Adha.

Meskipun ada perbedaan pendapat namun masyarakat umum di Indonesia lebih banyak yang memilih untuk langsung membagikan hewan kurban di hari yang sama dengan penyembelihan tanpa harus menyimpannya terlebih dahulu.

6. Pembagian Hewan Kurban Tidak Menyusahkan

Terkait dengan pembagian hewan kurban, proses pembagian tidak boleh menyusahkan orang lain atau yang dalam hal ini adalah para penerima daging kurban.

Jadi saat daging dibagikan, maka panitia kurban, orang yang berkurban, atau orang-orang yang bertugas bisa membagikan daging dengan mendatangi rumah-rumah atau tempat yang memang menjadi target dari penerima daging tadi.

Maka dengan kata lain, bukan penerima yang harus datang sendiri untuk mengambil daging kurban.

Hal ini untuk mencegah adanya antrian, desakan, atau musibah lain yang mungkin saja terjadi karena orang-orang berebut untuk segera mendapat daging kurban terutama golongan fakir dan miskin.

Kategori :