Pertanyaan di atas adalah yang sering juga dipertanyakan dan belum dipahami oleh seluruh masyarakat. Ibadah kurban dibagi menjadi dua jenis menurut pendapat para ulama Islam, yaitu:
- Wajib Kurban
Wajib berkurban bagi orang yang telah bernazar untuk berkurban dan sunah bagi orang yang tidak memiliki nazar.
Jika orang yang berkurban (atau dalam islam disebut dengan shohibul qurban) memiliki nazar, maka daging dari hewan yang dikurbankan tidak boleh diambil sedikitpun untuk dimakan.
- Sunnah
Sedangkan untuk orang yang berkurban karena sunah adalah sebaliknya, yaitu dianjurkan ikut makan daging kurban.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2024 Kabupaten Sukoharjo, Apa Saja Tambahan Tunjangan Kades 2024?
Dasar dari pendapat ini adalah hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad yang isinya adalah Nabi Muhammad SAW menganjurkan para shohibul qurban dan anggota keluarga lainnya untuk ikut menyantap sebagian daging kurban.
Namun, ada aturan terkait jumlah daging yang boleh dikonsumsi oleh orang yang berkurban sesuai dengan informasi dari NU Online yaitu sebagai berikut:
- Maksimal daging yang boleh diambil atau dikonsumsi oleh orang yang melakukan ibadah kurban (shohibul qurban) adalah sepertiga dari total daging kurban.
- Bagian yang diambil oleh shohibul qurban tidak boleh untuk dijual kembali, baik dagingnya atau pun bagian lain manapun seperti kepala, kaki, tanduk, bulu, kulit, dan sebagainya.
- Shohibul qurban tidak diperbolehkan untuk memilih bagian daging kurban, misalnya memilih bagian tertentu yang dirasa paling enak atau dagingnya paling empuk ketika dimasak, sedangkan untuk daging yang dirasa tidak enak barulah diberikan kepada fakir dan miskin.
Jadi ketika proses pembagian hewan kurban, orang yang bertugas membagi daging harus melakukan pembagian secara adil dan rata tanpa memandang siapa yang akan mendapat bagian tersebut termasuk shohibul qurban. Jadi tidak boleh sengaja menyisihkan bagian tertentu untuk shohibul qurban.
Demikian informasi mengenai pembagian hewan kurban yang benar menurut Islam. Semoga bermanfaat.