Ini Alasan Mengapa Anggaran Dana Desa Setiap Daerah Itu Diberikan Secara Berbeda

Kamis 13-06-2024,17:50 WIB
Reporter : Putri Nurhdiayati
Editor : Agus Faizar

Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.

  1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
  2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
  3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
  4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
  5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

BACA JUGA:Angkut 23 Kubik Kayu Meranti Tanpa Izin, Warga Lampung Ditangkap Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan:

- Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Pembangunan Desa, Berikut Rincian Dana Desa Kabupaten Bener Meriah 2024

- Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.

- Bendahara desa setelah menerima SPM dan surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.

- Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Aceh Singkil 2024, Desa Mana yang Paling Besar Dapatkan Kucuran Dana?

Tujuan dan Manfaat Dana Desa 

Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan. 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Simeulue 2024, Ini Daftar 3 Desa yang Dapatkan Kucuran Dana Lebih Rp 1 Miliar

Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

BACA JUGA:Mengenal Aplikasi Temu yang Segera Launching di Indonesia, Diklaim Lebih Parah dari TikTok Shop

Dana desa digunakan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Adapun beberapa tujuan dari dana desa antara lain yaitu sebagai berikut: 

  1. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan. 
  2. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat. 
  3. Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat desa. 
  4. Meningkatkan pengamanan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial. 
  5. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat. 
  6. Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

BACA JUGA:Klarifikasi Anang Hermansyah Terkait Penampilannya Usai Indonesia Vs Philipina, Begini Fakta-faktanya

Kategori :