Ini Alasan Mengapa Anggaran Dana Desa Setiap Daerah Itu Diberikan Secara Berbeda

Kamis 13-06-2024,17:50 WIB
Reporter : Putri Nurhdiayati
Editor : Agus Faizar

Tujuan dan manfaat dari adanya dana desa adalah untuk kesejahteraan masyarakat desa baik dalam bidang pembangunan maupun ekonomi. Beberapa manfaat dari dana desa yaitu: 

Meningkatkan aspek ekonomi dan pembangunan. Adanya anggaran dana desa akan mempercepat penyaluran atau akses di desa-desa, mengatasi permasalahan yang pelan-pelan dapat diselesaikan khususnya dalam hal pembangunan prasarana umum karena pendistribusian anggaran dilaksanakan secara adil dan merata. 

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Warga Bengkulu, Ada Pasar Murah 2 Hari di Stadion Semarak Sawah Lewar, Catat Tanggalnya

Memajukan SDM yang ada di desa. Semakin besarnya anggaran dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat setiap tahunnya, menuntut SDM yang ada di desa untuk lebih berkualitas dalam mengelola dana tersebut. 

Oleh karena itu selain dana tersebut digunakan bagi pembangunan desa seperti infrastruktur serta sarana dan prasarana, akan tetapi juga digunakan untuk pembangunan SDM yang berkualitas.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Aceh Tamiang 2024, Mana Desa yang Paling Besar Terima Alokasi Dana Desa 2024?

Prioritas Dana Desa

Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. 

Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui:

BACA JUGA:Guncang Dunia Otomotif, Inilah Perbedaan Yamaha Nmax Turbo Vs Nmax Versi Lama

1.  Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:

  • Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
  • Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan
  • Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

BACA JUGA:Viral! Bule Sindir IKN dengan Sebutan 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme', Gimana Nasib 'Om Bule'?

2.  Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi:

- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa;

- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani;

- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa;

Kategori :