NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini alasan mengapa anggaran dana desa setiap daerah itu diberikan secara berbeda. Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat.
BACA JUGA:Ini Rincian Dana Desa 2024 Kabupaten Aceh Utara, Cek Desa Mana dapat Anggaran Paling Besar?
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota.
Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:2 Hari Lagi, Gubernur Rohidin Bagikan 3 Ton Ikan Gratis untuk Warga Kota Bengkulu
Mengapa besaran Dana Desa berbeda setiap Desa?
Karena pembagian Dana Desa dari RKUD Kabupaten/Kota berdasarkan Alokasi Dasar dan Alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Alokasi Dasar yang akan dibagi rata kepada seluruh Desa adalah sebesar 90 persen. Sedangkan Alokasi Proporsional yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis sebesar 10 persen.
BACA JUGA:Viral di Tiktok, Janda Gaji Rp15 juta Cari Suami Pengangguran, Minta Mahar Cuma Rp10 Ribu! Tertarik?
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
- Alokasi dasar, dan
- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
BACA JUGA:Nama Kaesang Masuk Bursa Pilkada Lampung, Benarkah? Begini Tanggapan PSI