Pada tahun 2021, Pimpinan KPK diketahui bertindak semena-mena dengan melanggar hukum saat memberhentikan 57 pegawai melalui Tes Wawasan Kebangsaan.
Di antara puluhan nama pegawai tersebut, terdapat dua orang yang sebelumnya pernah menangani perkara Masiku, yakni, Ronal Sinyal dan Harun Al Rasyid. Kuat dugaan penanganan perkara Masiku turut menjadi salah satu faktor di balik pemberhentian pegawai-pegawai KPK.
Akhir Desember lalu, tepatnya saat KPK memanggil mantan terpidana korupsi yang juga merupakan pelaku dalam perkara suap PAW anggota DPR RI, Wahyu Setiawan sebagai saksi harusnya menjadi momentum untuk kembali membuka lembar kelanjutan proses hukum.
BACA JUGA:Jangan Tertipu, Kenali Dulu Ciri Akar Bahar Asli Disini, Lengkap dengan Tips Memilihnya
Dalam analisa ICW, setidaknya ada empat hal yang harus segera KPK kerjakan guna segera memproses hukum Masiku.
Pertama, Pimpinan KPK harus mengevaluasi struktural penindakan KPK yang bertanggungjawab terhadap pencarian Masiku, mulai dari Deputi Penindakan, Direktur Penyidikan, hingga level satuan tugas.
Hal ini penting agar k emudian bisa terpetakan di mana sebenarnya hambatan dalam proses hukum terhadap Masiku.
BACA JUGA:Diyakini Ditakuti Makhluk Gaib, Inilah Mitos Akar Bahar yang Dipercaya Sejak Zaman Dulu
Kedua, Pimpinan KPK harus membangun kerjasama dengan penegak hukum lain, seperti Bareskrim Polri dan Interpol, agar upaya pencarian Masiku bisa lebih maksimal dilakukan.
Bahkan, akan lebih baik lagi jika dibentuk tim gabungan yang berada di bawah koordinasi Pimpinan KPK dan Kapolri. Ketiga, pengembangan perkara ini juga mutlak harus dilakukan oleh KPK.
Penambahan keterangan Wahyu sebagai saksi harus ditindaklanjuti, misalnya dengan menelusuri sumber uang suap yang diberikan Masiku kepada Komisioner KPU tersebut.
Sebab, ada indikasi kuat sumber uang suap Masiku berasal dari pejabat teras partai politik. Keempat, Dewas harus secara berkala mengawasi kerja penindakan KPK terkait pencarian Masiku.
BACA JUGA:Inilah 17 Manfaat Akar Bahar, Baik untuk Kesehatan Tubuh dan Keselamatan Jiwa
Selain karena waktu pencarian yang sudah terlalu lama, isu gagalnya Masiku ini juga kerap dikeluhkan oleh masyarakat. Peran pengawasan Dewas tersebut telah selaras dengan Pasal 37B ayat (1) huruf a UU KPK.
Demikianlah ulasan mengenai, 4 tahun jadi buronan KPK, sebenarnya Harun Masiku dimana?