Sederet Kasus Memprihatinkan Akibat Judi Online di Indonesia, Terakhir Polwan Bakar Suami

Minggu 16-06-2024,09:28 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Pelaku mengaku sudah kecanduan judi online sejak setahun lalu, sehingga nekat mengambil uang di tempat kerjanya. Uang hasil kejahatannya kemudian dihabiskan untuk bermain judi online atau slot, sementara uang yang tersisa dijadikan barang bukti senilai Rp3 juta.  "Kecanduan judi online saya pak, makanya saya ngambil duit itu," katanya. 

Anggota TNI Bunuh Diri Terlilit Utang Judi Online

Perwira TNI AL asal Sumatera Utara (Sumut) Lettu Laut (K) Eko Damara, 31 tahun, tewas karena bunuh diri pada Sabtu, 27 Mei 2024 lalu. 

BACA JUGA:Mayoritas Lewat Dompet Digital, Proporsi Deposit Judi Online di Indonesia Capai Rp 7,6 Triliun

Eko bunuh diri di ruang kesehatan pos komando taktis yang terletak di daerah konflik, Papua Pegunungan menggunakan senjata laras panjang. 

Eko diduga mengakhiri hidupnya karena sejumlah masalah, salah satunya karena terlilit utang hingga Rp 819 juta akibat judi online. 

"Sebelumnya (almarhum) banyak googling masalah judi online, download aplikasi judi online. Jadi nyambung kenapa yang bersangkutan bunuh diri," kata Mayjend TNI Mar Endi Supardi di Markas Korps Marinir, Jakarta Pusat pada Senin, 20 Mei 2024.

Dari hasil investigasi menunjukkan bajwa Lettu Laut (K) dr. Eko Damara menembak dirinya sendiri dengan Senjata SS2 Varian 1 dalam posisi duduk, bersandar pada dinding, dengan kaki lurus ke depan. 

BACA JUGA:Menkopolhukam Sebut Data Pemain Judi Online di Indonesia 80 Persen Masyarakat Menengah ke Bawah

Tangan kanannya memegang pistol grip, tangan kiri memegang lade senjata, dan ujung laras menempel pada pelipis kanan. 

Ia menembak dirinya dengan menarik picu senjata menggunakan ibu jari tangan kanan. Hentakan tembakan menyebabkan kepala terempas ke kiri, dan peluru menembus dari pelipis kanan ke bagian atas tempurung kepala sebelah kiri.

3. Guru Honorer Kecanduan Judi Online hingga Terjerat Pinjol

Seorang guru honorer wanita berusia 27 tahun di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berinisial DS, juga harus berurusan dengan polisi akibat kecanduan bermain judi online. Untuk mendapatkan uang taruhan, ia tega menjual HP ibu dan menggunakan KTP adiknya sebagai agunan pinjaman online atau pinjol.

"Jadi handphone ibunya dijual dan KTP adiknya dipakai untuk mencari modal pelaku bermain judi online," kata Ketua Virtual Police Polda Kalteng, Ipda Shamsuddin di Palangka Raya, Senin, 15 April 2024 dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Kominfo Kerjasama dengan Google Berantas Judi Online pakai AI! Platform Digital di Indonesia Diberi Warning

Aksi DS terkuak setelah adiknya tiba-tiba dihubungi oleh pihak pinjol, agar segera membayar cicilan utang. Saat ditelusuri, ternyata pelaku yang merupakan kakak kandungnya telah menggunakan KTP sang adik untuk melakukan pinjaman online Rp 10 juta. 

Kategori :