Cek Rincian Dana Desa di Kota Banjar Tahun 2024, Ada 9 Desa Dapat Dana Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin 17-06-2024,14:04 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Mengutip dari buku Asal-Usul Kota-Kota di Indonesia Tempo Doeloe yang ditulis oleh Zaenuddin HM (2013), disebutkan sejarah Kota Banjar berawal dari berdirinya Kerajaan Kertabumi. 

Kerajaan Kertabumi diperkirakan berdiri tahun 1625 dengan raja pertamanya Singaperbaya dan dilanjutkan oleh anaknya Singaperbaya II atau dikenal dengan Dalem Tambakbaya.

Diperkirakan lokasi pusat pemerintahan Kerajaan Kertabumi ini berada di daerah Banjar Kolot, Kecamatan Banjar. 

Sebelum berdirinya Kerajaan Kertabumi, wilayah Banjar merupakan hutan tarum atau nila yang banyak digunakan untuk pewarna kain.

Hutan tarum tersebut berada di pinggir Sungai Citanduy, yang hingga saat ini masih eksis di Kota Banjar. 

BACA JUGA:110 Desa Dapat Alokasi Berbeda, Simak Rincian Dana Desa Kabupaten Pangandaran 2024

Sedangkan nama Banjar berarti tempat dan Patroman atau Pataruman merupakan hutan tarum. Pada tahun 1641, pusat pemerintahan kerajaan Kertabumi dipindahkan dari Banjar ke Bojonglopang, Cisaga Kabupaten Ciamis saat kerajaan dipimpin oleh Dalem Pager Gunung.

Di era kolonial Hindia Belanda, wilayah Banjar bersama dengan Kawasen, Pamotan, Pangandaran, dan Cijulang masuk ke wilayah Galuh Imbadanegara dengan Bupati Galuh Imbadanegara Raden Aria Panji Jayanagara dengan pusat pemerintahan di Imbadanegara Ciamis.

Kemudian di tahun 1815, saat Jawa dikuasai Inggris yang dipegang oleh Gubernur Jenderal Sir Thomas Stamford Bingley Raffles, Banjar dimasukkan ke dalam wilayah Sukapura atau Tasikmalaya bersama wilayah di Ciamis bagian Selatan.

Kemudian pada tahun 1936, Banjar masuk kembali ke wilayah Ciamis pada masa BupatiRaden Tumenggung Sunarya. Pada masa penjajahan, Banjar tumbuh menjadi pusat kegiatan masyarakat. Letaknya yang strategis menjadikan kota ini sebagai daerah transit antara wilayah Jawa Tengah dengan Ciamis bagian selatan.

Hingga pada tahun 1941 pemerintah Hindia Belanda menjadikan Banjar sebagai wilayah kewedanaan yang meliputi Kecamatan Banjar, Kecamatan Cisaga, Kecamatan Rancah, dan Kecamatan Cimaragas. 

Setelah lama menjadi wilayah kewedanaan, pemerintah melalui PP 54 tahun 1991 mengubah status Banjar menjadi kota administratif yang diperkuat juga dengan SK Mendagri Nomor 813.221.23-137 tanggal 18 Januari 1992.

Statusnya kemudian meningkat lagi menjadi kota ketika RUU Pemerintahan Kota Banjar disetujui menjadi UU di DPR pada tanggal 12 November 2002. Barulah pada tanggal 21 Februari 2003 Banjar memisahkan diri dari Kabupaten Ciamis dan menjadi daerah otonom baru.

Itulah rincian dana desa Kota Banjar untuk tahun 2024, yang dimana ada 9 desa mendapatkan anggaran diatas Rp 1 miliar berserta sejarahnya.

BACA JUGA:Cocok Untuk Isi Konten kamu! Ini Rekomendasi Tempat Wisata di Bandar Lampung yang Lagi Hits

Perlu diketahui sumber dan mekanisme penyaluran dana desa ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

Kategori :