Apakah pelaku memiliki surat keterangan pernah dirawat di RSKJ Bengkulu seperti yang dikenal masyarakat kartu kuning?
Iptu. Ardian Yunna mengaku pihaknya belum menerima dokumen tersebut dari pihak keluarga. “Sampai sekarang itu belum kita terima,” ujar Iptu. Ardian Yunnan.
BACA JUGA:Dibuka, Kuota Akpol 2023 175 Orang, Syaratnya Minimal Tamat SMA dan Usia Maksimal 21 Tahun
Meski begitu ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya mengaku kesulitan saat mengambil keterangan dari pelaku.
“Sulit dimintai keterangan. Namun kita lihat saja nanti hasil observasinya,” tandas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Warga Palembang Korban Mbah Slamet; Hilang Setahun Lalu, Karena Terlilit Utang
Sebelumnya diberitakan, peristiwa berdarah ini terjadi saat korban pulang dari shalat tarawih. Pelaku yang diketahui memang menunggu kedatangan korban, kemudian menusuk korban dengan sebilah pisau di bagian perut.
Usai kemudian pelaku kabur dengan membawa senjata tajam hingga akhirnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolres Bengkulu Utara. Pelaku ditangkap saat pulang ke rumahnya sekitar pukul 02.30 WIB.