Pemblokiran Puluhan Ribu STNK Dilakukan Oleh Ditlantas Polda, Tenyata Ini Penyebabnya

Kamis 20-06-2024,08:07 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Yuk Intip 6 Fakta Unik Karakter Orang yang Suka Pakai Jam Tangan di Tangan Kanan, Apakah Kamu Termasuk?

Pelanggaran yang paling umum terjadi adalah terkait batas kecepatan dan tidak menggunakan helm.

Banyak pengendara yang tidak mematuhi batas kecepatan yang ditetapkan, sementara yang lain tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor. 

Kedua jenis pelanggaran ini menjadi fokus utama dalam operasi ETLE, yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:5 SMP Negeri Terbaik di Surabaya Versi Nilai IIUN, Jadi Referensi PPDB 2024, Sekolah Mana Saja?

Pemblokiran STNK sebagai akibat dari pelanggaran ETLE diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pengendara untuk lebih disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas. 

Langkah ini juga menunjukkan komitmen Ditlantas Polda Sulsel dalam menegakkan hukum lalu lintas secara lebih efektif melalui teknologi.

BACA JUGA:5 SMP Negeri Terbaik di Surabaya Versi Nilai IIUN, Jadi Referensi PPDB 2024, Sekolah Mana Saja?

Selain itu, penggunaan teknologi ETLE memungkinkan penegakan hukum lalu lintas yang lebih objektif dan mengurangi potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh petugas di lapangan. 

Dengan demikian masyarakat diharapkan dapat lebih percaya dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

BACA JUGA:Referensi PPDB 2024, Ini 7 SMA Negeri Terbaik di Bandung Versi Nilai UTBK

Dengan adanya pemblokiran STNK, para pemilik kendaraan diharapkan dapat segera menyelesaikan sanksi tilang elektronik yang mereka terima. 

Ini juga mengingatkan para pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Melalui tindakan tegas ini, Ditlantas Polda Sulsel berharap dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi semua pihak.

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Setwan Seluma Dituntut 20 Bulan Penjara, Denda Rp 100 Juta

Sebagai informasi tambahan berikut ini penjelasan mengenai jenis-jenis pelanggaran yang terkena tilang elektronik:

Kategori :