Pemblokiran Puluhan Ribu STNK Dilakukan Oleh Ditlantas Polda, Tenyata Ini Penyebabnya

Kamis 20-06-2024,08:07 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Perlu diketahui bahwa tilang elektronik dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Sekadau 2024, Berapa Total Desa yang Dapat Anggaran Lebih dari Rp1 Miliar?

Sistem ini memberikan jaminan penerapan hukum yang sama untuk semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas dan berlaku untuk semua jenis kendaraan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA:Ternyata Sebelum Thailand, Sudah Ada 35 Negara yang Telah Legalkan Pernikahan Sejenis

Berikut ini adalah jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh tilang elektronik:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memiliki pelat
  6. Berkendara melawan arus
  7. Menerobos lampu merah
  8. Tidak mengenakan helm SNI
  9. Berboncengan lebih dari tiga orang
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

BACA JUGA:Top 6 SMA Negeri Terbaik di Surabaya Versi Nilai UTBK, Jadi Referensi PPDB 2024, Ada Sekolah Incaranmu?

Perlu diketahui bahwa besaran denda tilang akan berbeda-beda sesuai jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Berikut adalah nominal denda yang harus dibayarkan oleh pelanggaran lalu lintas tersebut:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
  2. Bermain smartphone ketika berkendara denda sebesar Rp 750.000
  3. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda sebesar Rp 250.000
  4. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor, denda sebesar Rp 250.000
  5. Menggunakan pelat nomor kendaraan palsu, denda maksimal Rp 500.000
  6. Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000
  7. Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000
  8. Melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
  9. Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000
  10. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp 100.000

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Uang Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Persyaratan Lengkapnya

Sesuai penjelasan dari pihak Korlantas Polri, sistem tilang elektronik atau ETLE ini bekerja melalui 5 tahapan sebagai berikut:

1. Penangkapan tindak pelanggaran lalu lintas

Pertama, sensor perangkat ETLE akan memonitor ruas jalan dan secara otomatis akan menangkap gambar pelanggaran lalu lintas.

Sistem kemudian akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

BACA JUGA:Luar Biasa, Ternyata Ada 18 Jenis Kelamin di Thailand, Bukan Hanya Laki-laki dan Perempuan

2. Validasi bukti

Kategori :