3. Mengunggah atau upload dokumen persyaratan yang diminta.
4. Mencetak bukti pendaftaran.
5. Verifikasi dokumen.
6. Seleksi Calon Peserta Didik
7. Pengumuman Penetapan Peserta Didik
8. Jika Diterima Lanjut Daftar Ulang. Jika tidak, bisa memilih jalur yang lain.
BACA JUGA:Pemblokiran Puluhan Ribu STNK Dilakukan Oleh Ditlantas Polda, Tenyata Ini Penyebabnya
Jalur PPDB Kota Palembang 2024
Ada empat jalur PPDB yang diterapkan untuk penerimaan siswa baru. Ada jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, zonasi dan prestasi. Simak penjelasan lengkapnya:
1. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur untuk peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas.
Dibuktikan dengan dokumen program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah serta penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Inovasi Sistem Tilang Terobosan Baru Polri, ETLE Akan Dilengkapi Teknologi Pengenalan Wajah
2. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur perpindahan orang tua adalah jalur yang disediakan untuk peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan dari luar ke dalam Kota Palembang.
3. Jalur Zonasi
Jalur zonasi adalah jalur untuk peserta didik yang tinggal dalam wilayah zonasi selama minimal satu tahun berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi adalah jalur untuk peserta didik yang mempunyai prestasi akademik dan non akademik dalam wilayah zonasi.
Terdiri dari tahap I dan II. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan selambatnya tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.