Namun, pada tahun 2024 ini, menurut siaran pers Kemendikbud nomor 183/sipers/A6/V/2024, seleksi akademik telah dihapuskan. Proses seleksi hanya akan melalui delapan tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi
Verifikasi kelengkapan dokumen administrasi peserta.
2. Konfirmasi Kesediaan
Dilakukan secara daring melalui aplikasi SIMPKB.
BACA JUGA:Sudah Dibuka, Ini Link PPDB SMA/SMK di Banten 2024, Lengkap dengan Jadwal hingga Cara Pendaftaran
3. Penetapan Calon Mahasiswa
Penetapan peserta yang lolos seleksi administrasi.
4. Lapor Diri
Dilakukan secara daring di aplikasi perguruan tinggi penyelenggara PPG.
5. Orientasi Mahasiswa
Dilakukan secara daring oleh masing-masing perguruan tinggi.
6. Pelaksanaan Perkuliahan
PPG dalam jabatan dilaksanakan secara daring.
7. Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG)
Evaluasi kompetensi mahasiswa.
8. Menerima Sertifikat Pendidik
Setelah lulus uji kompetensi, peserta akan menerima sertifikat pendidik.
BACA JUGA:Alasan dan Penyebab Biaya Pendidikan di Indonesia Mahal Daripada Luar Negeri, Sudah Tahu Belum?
Syarat Mengikuti PPG Daljab
Berikut syarat yang harus dipenuhi peserta untuk mengikuti PPG Daljab 2024, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya:
1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek.
2. Masuk dalam daftar sasaran peserta seleksi administrasi PPG Daljab dari Direktorat Jenderal GTK.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Masih Aktif sebagai Guru atau Kepala Sekolah.