Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir 2024, Siapkan Persyaratannya

Jumat 21-06-2024,10:57 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Berbagai Provinsi dan Kebijakan Pemutihannya

Setiap provinsi memiliki kebijakan dan jangka waktu pelaksanaan program pemutihan yang berbeda.

Berikut ini adalah daftar provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun 2024 beserta syarat dan ketentuannya:

1. Aceh

Provinsi Aceh memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2024. Program ini, yang dimulai sejak Maret, mencakup pembebasan pajak progresif dan denda keterlambatan pembayaran PKB.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023, kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif selama masa pemutihan ini.

BACA JUGA:Seleksi PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Ini Syarat yang Diperlukan serta Cara Pendaftarannya

2. Bengkulu

Bengkulu juga menggelar program pemutihan PKB dari 4 Juni hingga 30 November 2024. Program ini meliputi penghapusan tunggakan, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024. Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda keterlambatan.

BACA JUGA:Cek Rincian Dana Desa Kabupaten Tanah Bumbu 2024, Berapa Dana Desa di Daerahmu?

3. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program ini diumumkan melalui akun resmi Instagram Bapenda Jateng.

Kebijakan pemutihan mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB. Berikut adalah jadwal pemutihannya:

- Proses BBNKB II: 20 Mei - 19 Desember

- Diskon Pajak Tahunan: 20 Mei - 19 Desember

Kategori :