5. Uang Muka Lebih Kecil
Berbeda dengan KPR nonsubsidi yang membutuhkan uang muka sekitar 15-30% dari harga rumah, DP (Down Payment) pada perumahan subsidi lebih rendah yaitu tidak melebihi 10%.
Selain uang muka yang lebih kecil, pemerintah juga menyediakan subsidi uang muka melalui fasilitas SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) bagi pemohon yang masih kesulitan mengumpulkan DP.
Umumnya, besaran SBUM yang diberikan kepada penerima perumahan subsidi adalah sebesar Rp4 juta. Namun, perlu diingat bahwa SBUM ini hanya diberikan pada pemohon jenis hunian tapak saja, bukan rumah susun.
BACA JUGA:Ada Angsuran KPR tapi Mau Ajukan KUR, Apa Bisa? Begini Ketentuannya
6. Suku Bunga Rendah dan Tetap
Umumnya, suku bunga yang ditawarkan oleh perumahan subsidi adalah sebesar 5%. Suku bunga ini bersifat tetap alias tidak berubah hingga masa pinjaman selesai.
Jika dibandingkan dengan KPR nonsubsidi, jumlah ini jelas jauh lebih kecil. Ditambah lagi, jumlah bunga KPR biasa juga bisa dengan mudah berubah-ubah sesuai dengan acuan dari Bank Indonesia (BI).
BACA JUGA:Lebih Baik KPR Atau Pinjam Uang di Bank? Pertimbangan Penting Sebelum Membeli Rumah
7. Bebas PPN dan Premi Asuransi
Biasanya ketika membeli rumah KPR biasa, kita perlu menyiapkan dana untuk pembayaran premi asuransi dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Di perumahan subsidi, hal seperti ini tidak berlaku karena biaya tersebut sudah ditanggung oleh pemerintah.
Kekurangan Perumahan Subsidi
Selain mempertimbangkan kelebihannya, para pemohon juga perlu mengetahui apa saja kekurangan perumahan subsidi sebelum membelinya. Misalnya, seperti beberapa poin di bawah ini.
1. Lokasi Kurang Strategis
Umumnya, harga lahan di pinggiran kota akan jauh lebih murah dibandingkan yang terletak di pusat kota. Oleh karena itu, demi mendapatkan harga lebih murah, perumahan subsidi biasanya dibangun agak jauh dari pusat kota.