BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Tahun Takalar 2024, Segini Rincian Lengkap untuk 85 Desa
Regulasi dan Penggunaan Dana Desa
Penggunaan Dana Desa diatur oleh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dana ini dialokasikan berdasarkan jumlah desa dan jumlah penduduknya, dengan memperhatikan kebutuhan spesifik setiap desa.
BACA JUGA:Cek Rincian Dana Desa Kabupaten Jeneponto 2024, Ada Desa Punagaya Terima Kucuran Tertinggi
Penyaluran dana dilakukan secara bertahap dalam satu tahun anggaran, memastikan bahwa setiap desa mendapatkan bagian yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pengelolaan pemerintahan desa mereka.
Selama beberapa tahun terakhir, Dana Desa telah menjadi tulang punggung dalam pembangunan infrastruktur dasar di desa-desa.
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Luwu Tahun 2024, Cek Rinciannya per Desa
Contohnya, dana ini telah digunakan untuk membangun jalan desa, jembatan, pasar desa, dan berbagai fasilitas lainnya yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.
Dana ini juga berperan penting dalam mendukung kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengembangan fasilitas olahraga, penyediaan air bersih, serta pembangunan fasilitas mandi-cuci-kakus (MCK).
Rincian Dana Desa Tahun 2024
Menjelang tahun 2024, Kabupaten Soppeng terus berkomitmen dalam mengoptimalkan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya.
Berikut adalah rincian alokasi Dana Desa untuk 49 desa di Kabupaten Soppeng pada tahun 2024:
1. Desa Gattareng: Rp 1.169.629000
2. Desa Watu: Rp 952.315000