KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Dalam penyidikan kasus penggelapan uang perusahaan yang dilakukan RV, karyawan Koperasi Sehati Kepahiang yang merugikan perusahaan hingga Rp 2,2 miliar, penyidik kembali menemukan fakta lain.
BACA JUGA:Mandi di Pantai Pasar Talo, Bule Argentina Mengaku Kehilangan Kamera
Temuan polisi, dana perusahaan yang digelapkan pelaku salah satunya digunakan pelaku untuk bayar utang bank. Utang bank itu Rp 150 juta.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu. Doni Juniansyah mengatakan dari penyidikan dan fakta yang ditemukan, tindakan yang diambil polisi selain menyita beberapa barang milik pelaku, polisi juga akan menahan sertifikat rumah milik orang tuanya.
"Segala yang terkait kita telusuri termasuk aliran dana yang digunakan untuk membayar utang bank, dan kita pastikan menyita sertifikat rumah yang digadaikan oleh pelaku karena ditebus menggunakan uang hasil kejahatannya," tegas Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, Kamis (6/4).
BACA JUGA:Besaran Gaji Terbaru April 2023 Tenaga Honorer dan PPPK se-Indonesia, Banyak Dapat Tunjangan
Sebelumnya, tambah dia, pelaku mengakui telah menggunakan uang hasil kejahatannya tersebut untuk membuka usaha toko pakaian di kawasan Pasar Ujung serta untuk membeli sejumlah tanaman hias. Karenanya saat pengembangan kasus, polisi langsung memasang garis polisi di toko milik pelaku serta menyita tanaman hias di rumah pelaku RV.
"Seluruh yang berkaitan kami sita termasuk tanaman yang katanya dibeli puluhan juta, sejumlah belasan pot," tambah Kasat Reskrim.
Untuk memberikan perlindungan pada masyarakat terkait data nasabah Koperasi Sehati, polisi akan mempelajari data seluruh koperasi yang beroperasi di wilayah Kepahiang sebagai upaya perlindungan data masyarakat agar tidak disalahgunakan.
BACA JUGA:Bobol Rumah Tetangga, Pria Ini Diciduk Tim Puyang Serawai
"Intinya semua kemungkinan tetap kami kejar demi memberi perlindungan ke masyarakat terutama nasabah yang rentan disalahgunakan oleh oknum tertentu," pungkasnya.
Nico Relius