Penggunaan dana desa memiliki beberapa prioritas dan tujuan yang harus dipatuhi. Berikut adalah beberapa penggunaan dana desa yang umum:
1. Peningkatan Kesejahteraan Sosial:
- Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, dan budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.
- Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
2. Pendapatan Desa dan Masyarakat:
- Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan - Usaha Milik Desa (BUMDes).
3. Operasional Pemerintah Desa:
- 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa.
BACA JUGA:9 Cara Daftar Bansos Beras 10 Kg Tahun 2024, Pastikan Anda Melengkapi Persyaratannya
4. Pencairan Dana:
- Pencairan tahap kedua dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis, dan secara hukum.
- Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindahan buku dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
5. Prioritas Penggunaan Dana Desa:
- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
- Penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.