BACA JUGA:Gempa Hari Ini, Gempa 3,6 SR Guncang Bukittinggi
Perangkat Desa Adalah
Apa itu Perangkat Desa? Menurut Pasal 1 Perda No. 2 Tahun 2018, pengertian Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
BACA JUGA:PKH Cair Sebelum Lebaran, Pastikan Nama Anda Tidak Diblokir, Cek di Sini Nama Penerima PKH Tahap Dua
Perangkat Desa adalah salah satu unsur penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa, yang merupakan unsur sangat penting dalam peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Sehingga perlu mendapat perhatian dengan mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta keberadaannya.
Perangkat Desa Terdiri dari Apa Saja?