Apa Saja Perangkat Desa itu? Ini Hak dan Kewajiban Perangkat Desa 2023

Sabtu 08-04-2023,00:22 WIB
Reporter : Tim Liputan

 

BACA JUGA:Gempa Hari Ini, Gempa 3,6 SR Guncang Bukittinggi

 

Perangkat Desa Adalah

 

Apa itu Perangkat Desa? Menurut Pasal 1 Perda No. 2 Tahun 2018, pengertian Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

 

BACA JUGA:PKH Cair Sebelum Lebaran, Pastikan Nama Anda Tidak Diblokir, Cek di Sini Nama Penerima PKH Tahap Dua

 

Perangkat Desa adalah salah satu unsur penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa, yang merupakan unsur sangat penting dalam peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di desa.

 

BACA JUGA:PENTING! Untuk Penerima PKH Perhatikan Data Ini, Sudah Ada yang Gagal Dapat PKH Karena Kesalahan Data

 

Sehingga perlu mendapat perhatian dengan mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta keberadaannya.

 

Perangkat Desa Terdiri dari Apa Saja?

Kategori :