Apa Saja Perangkat Desa itu? Ini Hak dan Kewajiban Perangkat Desa 2023

Sabtu 08-04-2023,00:22 WIB
Reporter : Tim Liputan

 

Berdasarkan Pasal 2 Perda No. 2 Tahun 2018, Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Berikut ini penjelasannya masing-masing:

 

1. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh:

 

• Kepala Urusan tata usaha dan Umum

• Kepala Urusan Keuangan

• Kepala Urusan Perencanaan

 

2. Pelaksana teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala seksi terdiri dari: 

 

• Seksi Pemerintahan

• Seksi Kesejahteraan

• Seksi Pelayanan

 

3. Pelaksana Kewilayahan

Kategori :