Berdasarkan Pasal 2 Perda No. 2 Tahun 2018, Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Berikut ini penjelasannya masing-masing:
1. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh:
• Kepala Urusan tata usaha dan Umum
• Kepala Urusan Keuangan
• Kepala Urusan Perencanaan
2. Pelaksana teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala seksi terdiri dari:
• Seksi Pemerintahan
• Seksi Kesejahteraan
• Seksi Pelayanan
3. Pelaksana Kewilayahan