Apa Saja Perangkat Desa itu? Ini Hak dan Kewajiban Perangkat Desa 2023

Sabtu 08-04-2023,00:22 WIB
Reporter : Tim Liputan

 

Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing Kepala urusan dan Kepala Seksi dapat dibantu oleh seorang staf, dengan mempertimbangkan beban kerja dan kemampuan Keuangan Desa.

 

BACA JUGA:Gaji Kades dan Perangkatnya Terbaru 2023, Cek juga Tunjangan, Hak dan Wewenang Kades

 

Hak dan Kewajiban Perangkat Desa

 

Mengutip dari Pasal 20 Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa mempunyai sejumlah hak dan kewajiban. Berikut ini penjelasannya:

 

Hak-hak Perangkat Desa adalah sebagai berikut: 

 

• Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapatkan jaminan Kesehatan. 

• Mendapatkan cuti. 

• Mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan.

 

Kewajiban Perangkat Desa adalah sebagai berikut: 

Kategori :