Apa Saja Perangkat Desa itu? Ini Hak dan Kewajiban Perangkat Desa 2023

Sabtu 08-04-2023,00:22 WIB
Reporter : Tim Liputan

 

• Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan

Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. 

• Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari Kolusi, korupsi dan nepotisme. 

• Menjalankan kebijakan dan program pemerintahan desa

Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan sesama perangkat Desa dan seluruh pemangku kepentingan di Desa. 

• Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik

Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

 

Demikian penjelasan tentang Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. (tim)

Kategori :