• Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
• Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari Kolusi, korupsi dan nepotisme.
• Menjalankan kebijakan dan program pemerintahan desa
Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan sesama perangkat Desa dan seluruh pemangku kepentingan di Desa.
• Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Demikian penjelasan tentang Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. (tim)