NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Info terbaru bagi Kades dan warga desa, ada dana khusus untuk desa, ini ketentuannya.
Seperti diketahui sejak beberapa waktu lalu telah disahkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perubahan undang-undang ini perlu dipahami Kades, perangkat desa serta warga desa karena memuat banyak hal. Ada yang dihilangkan, diubah atau ditambahkan dibanding Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
Diantara perubahan ini, ada penambahan Pasal 5A. Pasal ini disisipkan antara Pasal 5 dan Pasal 6.
Menariknya Pasal 5A ini memuat tentang dana khusus yang bisa didapatkan desa. Namun tidak seluruh desa yang bisa mendapatkan dana itu.
BACA JUGA:Terbaru, Ini Syarat Menjadi Kades, Pahami Syarat Usia dan Pendidikan Minimal
Pasal 5A ini merincikan tentang lokasi desa. Khususnya desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi.
Sebelum memahami penambahan Pasal 5A ini, ada baiknya kita memahami terlebih dulu tentang suaka alam, hutan produksi, kawasan pelestarian alam serta kebun produksi.
Kawasan Suaka Alam
Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
BACA JUGA:Terbaru, Begini Cara Menghitung Gaji Kades dan Perangkatnya, Lebih Besar Dibanding Gaji Pokok PNS
Hutan Produksi
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan untuk dilakukan eksploitasi guna menghasilkan berbagai macam produk dari potensi hutan tersebut.
Kawasan Pelestarian Alam