Info Terbaru bagi Kades dan Warga Desa, Ada Dana Khusus untuk Desa, Ini Ketentuannya

Jumat 05-07-2024,08:32 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupu di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

BACA JUGA:2 Lokasi Pintu Masuk Jalan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau yang Berada di Rejang Lebong, Ini Update Pembangunannya

Kebun Produksi

Produksi kebun atau lazim disebut produksi primer adalah produksi/hasil yang dipanen dari usaha perkebunannya tanpa melalui proses pengolahan lebih lanjut. Contoh produksi kebun/produksi primer dari : Perkebunan karet produksi primernya adalah Latex, Lumb.

Penambahan Pasal 5A 

Seperti yang dijelaskan di atas, dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 ada penambahan Pasal 5A. Pasal ini memungkinkan desa tertentu untuk mendapatkan dana khusus. Berikut isi pasal tersebut

Pasal 5A

1. Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.

BACA JUGA:Bengkulu-Palembang Lewat Tol Cuma Memakan Waktu 3 Jam, Ini Update Perkembangan Proyeknya

Dari Pasal 5A ini diketahui jika desa yang berada di kawasan tersebut bisa berhak mendapatkan dana konservasi dan atau dana rehabilitasi yang ketentuan teknisnya dijelaskan dalam peraturan pemerintah.

Selain dana konservasi, selama ini setiap desa juga mendapatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar

Dana Desa

Dana desa adalah alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD. 

Berikut adalah beberapa penggunaan dana desa yang umum:

Peningkatan Kesejahteraan Sosial:

Kategori :