Info Terbaru bagi Kades dan Warga Desa, Ada Dana Khusus untuk Desa, Ini Ketentuannya

Jumat 05-07-2024,08:32 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

1. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, dan budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.

2. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

3. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.

BACA JUGA:Informasi Terbaru, Inilah Daftar Fasilitas yang Didapatkan Kades Setelah Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Pendapatan Desa dan Masyarakat:

1. Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Operasional Pemerintah Desa:

1. 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa.

BACA JUGA:Bisa Ditiru, Ini Cerita Mantan Supir Truk yang Jadi Agen BRILink hingga Bisa Umrah

Pencairan Dana:

1. Pencairan tahap kedua dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis, dan secara hukum.

2. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindahan buku dana dari kas daerah ke rekening kas desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa:

1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.

2. Penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.

3. BLT-DD.

Kategori :