4. Berpendidikan Paling rendah SLTP / Sederajat
5. Berusia Paling rendah 25 Tahun Pada Saat Mendaftar
6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
10. Berbadan sehat
11. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selam 3 kali masa jabatan
12. Syarat lain yang diatur Peraturan Daerah.
BACA JUGA:Bengkulu-Palembang Lewat Tol Cuma Memakan Waktu 3 Jam, Ini Update Perkembangan Proyeknya
Demikian informasi tentang gaji dan tunjangan kepala desa tahun 2024! Lebih besar dari gaji PNS. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin