2. Tunjangan Kinerja:
Tunjangan kinerja diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja yang baik. Kepala desa menerima tunjangan kinerja sebesar Rp300.000 per bulan.
Tunjangan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
3. Tunjangan Kesejahteraan:
Untuk mendukung kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, tunjangan kesejahteraan juga diberikan. Kepala desa menerima tunjangan kesejahteraan sebesar Rp200.000 per bulan.
Tunjangan ini diharapkan dapat membantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka.
BACA JUGA:Info Terbaru bagi Kades dan Warga Desa, Ada Dana Khusus untuk Desa, Ini Ketentuannya
4. Tunjangan Lainnya:
Selain tunjangan-tunjangan di atas, terdapat juga tunjangan lainnya yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan khusus yang mungkin timbul.
Kepala desa mendapatkan tunjangan lainnya sebesar Rp100.000 per bulan. Tunjangan ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
Total Penghasilan
Dengan memperhitungkan gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diterima, total penghasilan kepala untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Dengan gaji pokok sebesar Rp2.426.640 dan tambahan berbagai tunjangan (jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya) yang totalnya mencapai Rp1.100.000, total penghasilan kepala desa menjadi Rp3.526.640 per bulan.
Jumlah ini mencerminkan apresiasi yang layak bagi tanggung jawab dan beban kerja yang diemban oleh kepala desa.
Pemberian gaji dan tunjangan yang layak bagi kepala desa dan perangkat desa adalah bentuk apresiasi dan penghargaan atas kerja keras mereka dalam mengelola pemerintahan desa.